Standar Kelulusan SKD CPNS Keterlaluan, Dosen UIN Ini Sebut Jokowi Ikut juga Bakal tak Lulus

Standar Kelulusan SKD CPNS Keterlaluan, Dosen UIN Ini Sebut Jokowi Ikut juga Bakal tak Lulus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ribuan calon peserta tes CPNS di Aceh akhirnya harus menelan pil pahit karena tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

Bahkan sebagiannya diliputi perasaan dilematis karena sudah berusaha keras belajar sungguh-sungguh, ternyata juga belum berhasil.

Setelah ditelusuri biang atas kegagalan para peserta tersebut ada pada tingkat standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan pemerintah pada tes SKD relatif tinggi.

Sehingga banyak peserta yang jatuh dan gagal melanjutkan tes berikutnya. Fenomena banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus ini dikritik berbagai pihak.

Sebagiannya menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.

"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar Dosen UIN Ar Raniry Budi Azhari MPd seperti dikutip Serambinews.com dari laman facebooknya, Senin (5/11/2018).

Menurut Budi untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade. Yakni untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.

Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.

"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TKW tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.

Karena itu, sebut Budi, bagi peserta yang belum beruntung dan tidak lewat tes SKD CPNS diharapkan jangan bersedih.

"Karena soal seleksi kompetensi dasar CPNS kali ini memang sulit, namanya saja "dasar" padahal soalnya sulit, dan juga pemerintah menetapkan passing grade yang relatif tinggi," sebutnya.

Menurut analisis dosen Dosen UIN Ar Raniry ini pada soal wawasan kebangsaan/TWK, sebagian besar soal menuntut kemampuan C4, C5 dan C6 (teori taksonomi Bloom).

Jadi wajar jika soalnya sulit, karena menuntut kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi.

Sedangkan pada tes karakteristik pribadi, soal-soalnya juga kurang memperhatikan standar norma/nilai kepribadian yang berlaku di masing-masing daerah.

"Pertanyaan sederhananya, apakah dengan nilai TKP rendah, kita memiliki karakteristik kepribadian yang buruk atau rusak? Tentu tidak!" ujarnya.

Menurutnya negara hadir dengan memaksakan nilai/norma yang sama berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Padahal Pancasila sendiri lahir dari kebinekaan kehidupan berbangsa.

Sehingga banyak peserta tes terjebak dengan nilai/norma yang selama ini berlaku di lingkungannya dan tidak sesuai dengan standar nilai/norma yang diinginkan oleh negara dalam soal tes CAT CPNS tersebut.

Ini salah satu yang membuat banyak peserta gagal pada soal TKP di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, katanya, untuk mengukur sikap/kepribadian dengan tes kognitif juga masih bisa diperdebatkan.

Karenanya, kata Budi, pemerintah harus meninjau ulang berkaitan dengan kebijakannya tentang SKD CPNS tahun ini, terutama berkaitan dengan passing grade kelulusan SKD tersebut.

"Karena soal-soal tidak mungkin lagi diubah, maka ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi saat ini. Pertama; menurunkan passing grade SKD. Kedua; kelulusan ditentukan rata-rata nilai dari ketiga nilai TKP, TWK dan TIU (artinya, kurang nilai pada satu tes kompetensi tidak menggugurkan peserta). Atau yang ketiga; panitia bisa membuat rangking dari hasil tes SKD CPNS tersebut, tidak langsung menggugurkan. Agar putra-putri terbaik Indonesia di bidangnya dapat berkompetisi lebih lanjut," sebutnya.

"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya. [trb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita