Prabowo: 54 Bidang Usaha Dibuka ke Asing, Apa yang Tersisa buat RI?

Prabowo: 54 Bidang Usaha Dibuka ke Asing, Apa yang Tersisa buat RI?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 16, salah satu isinya merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 54 bidang usaha.

Tujuan relaksasi DNI ini adalah untuk optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan pada 2014 dan 2016. Diharapkan ada peningkatan investasi asing yang masuk ke Indonesia.

Meski demikian, Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan pihaknya masih bingung dengan kebijakan tersebut. Menurutnya penjelasan soal dicoretnya 54 bidang usaha dari DNI masih simpang siur.

“Saya masih bingung, hari ini begini, besok begitu. Versi ini bilang 54 sektor baru lalu versi lain bilang 28 sektor (yang dibuka untuk Penanaman Modal Asing),” ungkap Prabowo di gelaran IEF dengan tema Connecting Indonesia: A New Five Year Agenda di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/11).


Prabowo mengaku dirinya masih akan mempelajari kebijakan tersebut. “Saya bingung, saya mau mempelajari itu lebih lanjut,” sambungnya.

Meski demikian, Prabowo menyayangkan jika benar sektor-sektor usaha tersebut bakal dibuka sepenuhnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Sebab hal itu menurutnya akan menutup kesempatan masyarakat Indonesia untuk menguasai perekonomian nasional.

“Saya sedih kalau mereka mau semua sektor (diserahkan ke asing), apa yang tersisa untuk orang Indonesia?” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari 54 bidang usaha yang dicoret dari DNI, tak semuanya bisa 100 persen dimiliki asing melalu PMA. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada sejumlah bidang usaha yang dikeluarkan dalam DNI hanya untuk mempermudah perizinan.

Salah satunya bidang usaha Warung Internet (warnet). Darmin mengatakan, usaha Warnet tak akan dibuka untuk asing karena nilai investasinya tak sampai Rp 10 miliar.

"Ini (warnet) tidak mungkin PMA, karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp 10 miliar. Ini kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp 10 miliar, bahkan Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar pun enggak sampai," ujar Darmin.


Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pun menegaskan, bidang usaha warnet dikeluarkan dari DNI lantaran pemerintah ingin mempermudah pengurusan perizinan pada usaha tersebut. Nantinya, investasi di warnet tak pelru lagi izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Dia ini (warnet) ditetapkan penyederhanan perizinannya, yaitu tidak perlu lagi minta izin BKPM," jelasnya.

Selain warnet, bidang usaha seperti industri pengupasan dan pembersihan umbi juga tak akan dibuka untuk asing. Hal ini karena nilai investasi pada sektor tersebut yang masih di bawah Rp 10 miliar. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita