Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum Formal

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum Formal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus yang menjerat Baiq NurilMaknun.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (19/11/2018).

Mulanya, netizen dengan akun @BUDIYANTO250764 bertanya soal pendapat Mahfud MD pada kasus Baiq Nuril.

"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.

Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi," tulis netizen tersebut.

Mahfud mengatakan bahwa pengadilan dalam kasus Nuril hanya menegakkan hukum formal namun tidak menegakkan hukum keadilan.

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial)," jawab Mahfud MD.



Diberitakan sebelumnya, kasus Nuril bergulir pada September 2017 lalu.

Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nurildinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut.

Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1, Minggu (18/11/2018)

Hal itu terjadi menyusul keluarnya putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita