Jalan Sehat Jokowi di Lampung Diduga Eksploitasi Anak dan Mobilisasi ASN

Jalan Sehat Jokowi di Lampung Diduga Eksploitasi Anak dan Mobilisasi ASN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Walikota Bandarlampung, Herman HN dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam acara jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo di Bandarlampung, Sabtu (24/11) lalu.

Azis, warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, melaporkan Herman dengan didampingi Tim Advokat Pemilu Sehat Bersama Bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri). Dalam laporan tersebut diserahkan barang bukti pelanggaran ke pihak, Selasa (27/11).

"Tadi, saat laporan, kita serahkan barang bukti berupa foto dan video wawancara anak kecil yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres," kata Aziz dilansir RMOLLampung. 

Selain melalukan eksploitasi anak yang belum punya hak pilih, Pemerintah Kota Bandarlampung juga diduga melakukan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Azis menyebut, banyak anak di bawah umur dan anak yang masih duduk di sekolah dasar dikenakan baju capres nomor urut 01.

"Di lokasi banyak sekali anak yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres nomor urut 01. Padahal anak ini belum memiliki hak suara untuk memilih," tegasnya. 

Ketua Tapis Berseri, Satria Muda Sepulau Raya, mengatakan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam mobilisasi massa ASN bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pada pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K, UU tersebut berbunyi, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Satria.

Sementara, pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2015," kata Satria.

Sementara di Pasal 15 disebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan di pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Kita berharap Bawaslu kota dapat memperoses laporan ini. Sehingga di kemudian hari tidak lagi terjadi anak yang belum memiliki hak suara," kata dia. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita