Isu Perda Agama Jadi Polemik, Ketum PSI 'Senang'

Isu Perda Agama Jadi Polemik, Ketum PSI 'Senang'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie tersangkut kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang tidak setuju dengan peraturan daerah (Perda) Syariah. Dia sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan klarifikasinya pada Kamis (22/11) kemarin.

Di balik permasalahan yang tengah membelitnya, Grace mengaku tenang-tenang saja. Dia menyebut pro kontra isu perda agama telah membuat masyarakat kritis.

“Tapi saya senang melihat ketika isu ini kami gulirkan, kami buat pernyataan sikap, ini masyarakat jadi berbicara, jadi aware, dan saya melihat ada kok komen-komen cerdas yang mulai ‘oh iya ya’. Kelihatan mereka mulai tergelitik intelektualnya,” ujarnya saat ditemui di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.

Menurut Grace, masyarakat kini memiliki kemauan untuk berpikir terkait peraturan-peraturan daerah yang selama ini menabrak. Indikasinya terlihat ketika Perda tersebut masuk ke dalam draf Komnas HAM, sebagai salah satu perda yang bermasalah.

“Tapi buat lebih berpikir lagi apa iya mereka butuh yang seperti itu? Apa nggak ada bentuk yang lain? Apakah memang dengan perda seperti itu tujuannya tercapai?” tutur dia.

Sementara itu, mengenai kedatangannya ke Polda, dirinya menegaskan kegiatan tersebut merupakan undangan klarifikasi. Pihaknya membawa banyak dokumen bukti yang begitu banyak hingga harus menghabiskan waktu selama 6,5 jam.

“Semua per halaman paragraf-pragraf kita tunjukkan. Sampai sedetail itu. Rekaman-rekaman sampai dengan teks lengkap, terus potongan-potongan yang dianggap bermasalah dan sebagainya itu kita cocokkan dengan kajian akademis yang kita pakai,” jelas Grace.

Sebelumnya, Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Grace Natalie atas tuduhan penistaan agama. Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Grace yang tidak setuju penerapan Perda Syariah.

Laporan tersebut sudah diterima Bareskrim Polri dengan LP Nomor:LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita