Ini Tampang Koruptor Rp 105 Miliar yang Dibekuk Jaksa

Ini Tampang Koruptor Rp 105 Miliar yang Dibekuk Jaksa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Faisal tak berkutik saat kejaksaan menangkapnya. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang itu dihukum 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.

"Terpidana ditangkap pada 9 November 2018 sekitar Pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).


Penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang.

Usai ditangkap, Faisal digelandang ke Kejati Medan untuk dilakukan pemberkasan proses eksekusi. Setelah itu ia dieksekusi ke LP. Mengenakan kopiah warna hitam, Faisal yang kini berjenggot panjang mengikuti proses ekskeusi dengan tertib. Pria kelahiran 5 Mei 1961 itu harus meringkuk di penjara selama 12 tahun ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sebagaimana diketahui, saat menjabat Kadis PU, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 105 miliar.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ke Faisal. Di tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis A TH Pudjiwahono dengan anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.

Hukuman itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 Februari 2016. Duduk sebagai majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita