Hina Jokowi, Romi Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hina Jokowi, Romi Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Romi Erwin Saputra, 22, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Romi pidana 2,6 tahun penjara.

Warga Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung ini dinilai terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Secara sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya pada Juli 2018 lalu,” kata ketua tim JPU Agus Priambodo dalam sidang seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Selain pidana penjara, Romi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sebelumnya Romi Erwin Saputra diamankan tim cyber patroli Polda Lampung.

Dalam grup jual beli ponsel Bandarlampung di Facebook, ia memajang foto Presiden Joko Widodo. Foto tersebut disertai dengan tulisan.

“Jokowi anjing cuma mementingkan daerah Jakarta. Coba penting ini wilayah Lampung biar nggak pada tolol semua. Orang Lampung pada tolol gede bacot aja. Coba dulu pilih Prabowo pasti berjaya” tulisnya dalam akun FB yang diposting sekitar pukul 20.14 WIB pada 21 Juli 2018. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita