Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Ini Balas Dendam Ahok

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Ini Balas Dendam Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ahmad Dhani menanggapi santai tuntutan 2 tahun penjara. Pentolan grup musik Dewa 19 ini masih merasa dirinya tidak bersalah. Sebab, dia merasa dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

"Tidak ada satupun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya sudah memberikan ujaran kebencian," ujar Dhani yang ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Oleh karena itu, Dhani menduga bahwa tuntutan berasal dari atasannya. Bahkan, Dhani menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan padanya adalah bentuk balas dendam atas kasus pidana yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Mungkin ini (tuntutan) bukan dari JPU ya. Ini mungkin ada dari atasanya yang bikin tuntutan ini. Karena, tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok di penjarakan. Jadi, ini kayanya balas dendam," ucap Dhani.

Menurut teorinya, tuntutan jaksa adalah kebalikan dari hukuman yang dijatuhkan pada Ahok dalam kasus penistaan agama. Ketika itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan. Tetapi, akhirnya divonis 2 tahun penjara.

"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun masa percobaan, bukan penjara loh ya. Hakim memutuskan Ahok dua tahun. Jadi, mungkin kebalik ini karena hakim memberikan keputusan lebih berat dari pada JPU kepada Ahok. Sekarang dua tahun tuntutan kepada Ahmad Dhani itu adalah balas dendam," pungkasnya.

Diketahui, Dhani dituntut 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita