Dianggap Timbulkan Keresahan, Warga Aceh Ini Polisikan Ketum PSI

Dianggap Timbulkan Keresahan, Warga Aceh Ini Polisikan Ketum PSI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Munazir Nurdin warga Aceh didampingi oleh Anggota DPRA Adly Tjalok dan pengacaranya Muhammad Ari Syahputra melaporkan Grace Natalie ke polisi. Menurut pengacara pelapor, Ari menegaskan bahwa statemen Grace telah membuat keresahan masyarakat Aceh.

“Iya kita sudah polisikan Ketua PSI itu, kita minta segera diproses. Statemen Grace Natalia yang menyatakan tidak mendukung Perda Injil dan Perda Syariah yang menurutnya menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi telah membuat keresahan bagi masyarakat Aceh,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (25/11/2018).

Menurutnya, keresahan ini terjadi dikarenakan Aceh mempunyai keistimewaan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menegaskan bawha Aceh Adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa.

“Aceh juga di berikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ari mengungkapkan bahwa kliennya beranggapan bahwa pernyataan Grace Natalie telah mengkebiri Keistimewaan Aceh pada saat ini, karena masyarakat Aceh sudah melaksanakan Perda Syariat/Qanun dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan di patuhi.

“Dan setiap orang masuk memasuki wilayah hukum aceh wajib mematuhi syariat yang diatur dalam bentuk Perda atau di aceh di sebut Qanun,” pungkasnya.

Ia juga menilai Grace diduga telah dengan sengaja melakukan Pidana Penistaan Agama dan dengan sengaja melakukan Ujaran Kebencian sebagaimana dengan Tanda Bukti Lapor Polisi No. TBL/6419/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus di Polda Metro Jaya, tertanggal 23 November 2018.[kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita