Bawaslu: Stiker Capres-Cawapres di Kaca Angkot Dilarang

Bawaslu: Stiker Capres-Cawapres di Kaca Angkot Dilarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan stiker kampanye peserta pemilu seperti pasangan capres-cawapres di kaca angkutan umum tidak diperbolehkan. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan larangan stiker kampanye di angkutan umum ini telah disepakati oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Yang tidak boleh itu adalah di mobil plat kuning," kata Afif di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Menurut Afif, larangan pemasangan stiker di angkutan umum ini sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pemasangan stiker pasangan calon hanya boleh dilakukan di mobil-mobil pribadi. "Itu hasil kesepakatan pembahasan kami di KPU dan juga di Komisi II DPR," kata dia.

Afif tak merinci sanksi apa yang akan diberikan pada temuan stiker pasangan calon di angkutan umum. Untuk temuan stiker yang sudah terpasang, Bawaslu akan meminta pemilik angkutan umum mencopot barang tersebut. "Kalau sudah terlanjur tentu ada langkah persuasif yang dilakukan dengan pemilik mobil. Intinya yang boleh di mobil plat hitam," ujarnya.

Beberapa waktu terakhir, banyak ditemukan angkutan umum yang memasang stiker pasangan capres-cawapres di kaca belakang mobil. Angkutan umum berstiker pasangan calon itu beberapa di temukan seperti di daerah Palangkaraya, Malang, dan Bogor. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita