Tagih Utang Rp30 Ribu, Achmad Munasir Kehilangan Nyawa

Tagih Utang Rp30 Ribu, Achmad Munasir Kehilangan Nyawa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Foto: Dua Tersangka 

GELORA.CO - Malang benar nasib Achmad Munasir (29). Ia dibunuh oleh teman sendiri yang dendam karena utang Rp 30 ribu terus ditagih. Bukan itu saja, pelaku juga merampas motor dan harta benda milik Munasir.

Kasus pembunuhan ini ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Purworejo. Pelaku,  Mansyur Rahman (39) dan Sigit Rahayu (29)  akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama tiga hari. Polis terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba  melakukan perlawanan saat ditangkap. 

"Kesal terus ditagih utang, tersangka SR menjadi dendam kepada korban. Dia lantas merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak MR. Setelah korban dihabisi, harta bendanya diambil,” terang Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng. 

Kepada penyidik, kedua tersangka yang merupakan warga Kebon Gunung, Loano dan warga Sapuran, Wonosobo itu mengakui semua perbuatannya.

“Mereka adalah residivis kasus curanmor yang belum lama bebas dari Lapas. Keduanya kenal, saat masih bersama-sama menjalani hukuman penjara," tambahnya.

Dijelaskan Andis, yang didampingi Kassubag Humas, Iptu Siti Komariah, sebelum pembunuhan, Sigit bersama Mansyur mengajak korban janjian bertemu. Kemudian mereka bertiga berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Sampai di TKP, Sigit langsung membekap korban, sementara Mansyur menusuk korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebanyak 8 kali. Korban pun tewas bersimbah darah dan dibuang dekat saluran irigasi di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni, satu buah sepeda motor, satu helm, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah handphone, satu power bank. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke sungai di daerah Cengkawakrejo, Banyuurip.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, atau pasal 365 (4) KUHP, tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita