Bawaslu akan Panggil Erick Thohir Terkait Iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Surya Paloh

Bawaslu akan Panggil Erick Thohir Terkait Iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Surya Paloh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana akan memanggil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin terkait pelaporan iklan kampanye pasangan ini dalam harian Media Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa kasus ini. Iklan kampanye Jokowi-Ma’ruf telah dilaporkan ke Bawaslu tak lama setelah iklan tersebut tampil di harian Media Indonesia pada 17 Oktober lalu.

“Sekarang sudah kami sudah periksa, nanti kami undang lagi TKN,” ujar Ratna di Jakarta, Jumat (2/11).

Sebelumnya, pihak TKN sudah sempat datang di Bawaslu pada Kamis (1/11) kemarin. Perwakilan TKN yang diperiksa Bawaslu yaitu Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf, Nelson Simanjuntak.

Meskipun demikian, Ratna mengatakan jika pihaknya merasa belum cukup dengan keterangan yang disampaikan oleh Nelson dan Ade Irfan Pulungan. Karenanya, lanjut Ratna, Bawaslu akan kembali memanggil TKN pada Senin (5/11) mendatang.

Lebih lanjut, ia berharap jika pada pemeriksaan mendatang, pihak TKN dapat diwakili langsung oleh Ketua TKN, Erick Thohir.

“Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN. Kami berharap datang beliau supaya bisa menjelaskan. Setelah itu sudah selesai dan sudah akan dilakukan kajian,” jelas mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Sebagaimana diketahui, harian Media Indonesia telah menampilkan Jokowi-Ma’ruf pada 17 Oktober lalu. Foto ini diduga menjadi iklan kampanye.


Padahal, berdasarkan Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan dalam Pasal 492 UU Pemilu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. [akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA