Tim Jokowi-Ma'ruf Diminta Taati Larangan Kampanye di Pesantren

Tim Jokowi-Ma'ruf Diminta Taati Larangan Kampanye di Pesantren

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye. Juru Bicara Prabowo-Sandi meminta Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menaati aturan terkait larangan tersebut.

"TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Ma'ruf diharapkan menaati aturan larangan kampanye di sekolah dan pesantren. Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," ujar Juru Bicara Prabowo-Sandi, yang juga Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Saleh mengatakan tidak mengetahui sanksi yang dapat diberikan bila aturan tersebut dilanggar. Namun, dia meminta Bawaslu untuk memberikan sanksi atau peringatan, bagi peserta pemilu yang melanggar.

"Saya tidak tahu apa sanksinya. Bawaslu yang lebih tahu. Konsen kita, jika ada yang melanggar semestinya dijatuhi sanksi, atau paling tidak diberi peringatan," kata Saleh.

Dia mengatakan masyarakat dapat menilai siapa peserta pemilu yang kerap melakukan kunjungan ke pesantren. Saleh meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku.

"Soal siapa yang paling sering ke pesantren, semua sudah tahu. Silahkan kita semua menilai. Kita mengajak semuanya untuk taati aturan," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu menegaskan sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye.

Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu Rahmat Bagja merespons pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut kampanye di sekolah dan pesantren tak masalah asal tak menggunakan anggaran daerah dan tidak melibatkan ASN.

"Tidak boleh lah, itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-undang, baca saja UU nya, mungkin keselipet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo," kata Rahmat (10/10).

Tjahjo sebelumnya mengatakan kampanye di sekolah tidak masalah karena setiap siswa memiliki hak pilih. Namun Rahmat menegaskan hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena terdapat aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA