Tiga WNA China dan 4 WNI Hipnotis Pengusaha, Kuras Rp 450 Juta

Tiga WNA China dan 4 WNI Hipnotis Pengusaha, Kuras Rp 450 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Foto: Tim Reskrim Polres Jembrana saat melakukan olah TKP di Pasar Jembrana

GELORA.CO - Sebanyak tujuh pelaku hipnotis atau gendam berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa siang (30/10). Ketujuh orang pelaku yang terdiri dari 3 orang laki-laki warga negara asing (WNA) asal China, serta 4 orang perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diamankan pihak kepolisian di Karangasem sekitar pukul 14.00 wita. Sebelumnya, para pelaku beraksi di Jembrana dan berhasil menguras uang korban sebanyak Rp 450 juta serta perhiasan.

Identitas pelaku yang telah diamankan di Mapolres Jembrana tersebut yakni tiga WNA dari China yakni  Huang Pingsgui, 37, Chen Chengcong, 38, dan Chen Ali,31. Sedangkan empat WNI yang kesemuanya perempuan tersebut yakni Maratus Shalikah alias Emma, 39 asal Banyuwangi Jawa Timur; Dewi Ilmi Hidayati, 37 asal Purworejo Jawa Tengah; Mulyani, 33 asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau; dan Tjhai Fen Kiat, 27 asal Cipondoh Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka ditangkap setelah melakukan hipnotis terhadap Sulastri, seorang pengusaha rumah makan di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis pagi (25/10). Aksinya dilakukan saat para pelaku saat berbelanja kebutuhan usahanya di pasar Umum Negara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), saat itu, korban berbelanja keperluan rumah makan di pasar tersebut. Kemudian bertemu beberapa orang yang tidak dikenal (komplotan pelaku) yang berpura-pura menawarkan obat kepada korban sambil menepuk bahu korban dua kali. Seketika itu korban dikabarkan linglung dan menuruti semua permintaan orang yang tidak dikenal tersebut. Termasuk ketika korban diminta untuk menarik sejumlah uangnya yang disimpan di bank.

Dari dua bank berbeda, korban menarik uang tabungannya sebesar Rp 450 juta dan uang tersebut tanpa aling-aling langsung diserahkan korban kepada pelaku. Tidak cukup sampai di situ. Pelaku juga meminta perhiasan korban yang anehnya juga langsung dituruti korban.

“Mereka (pelaku) ini beraksi berkelompok. Usai menerima harta korban, mereka kemudian menghilang hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Karangasem. Untuk peran pasti masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik," terang sumber koran ini di kepolisian.

Bersama tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti antara lain dari tersangka Emma yaitu sebuah mobil Toyota Rush Nopol W 1874 VJ warna Putih, sebuah kartu ATM BCA dengan jumlah uang Rp 60 juta, uang tunai Rp 1,842 juta dan berbagai macam perhiasan. Dari tangan tersangka Dewi disita, mobil Toyota Rush Nopol AA 9023 JC, uang Tunai Rp 10 juta, ATM Debit BCA yang di dalamnya berisikan saldo Rp 50 juta, ATM Debit BRI dengan saldo Rp 120 juta. Sedangkan dari tangan tersangka Mulyani berhasil disita uang tunai Rp 24,5 juta dan satu kartu ATM Debit Danamon dengan saldo Rp 70 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat dikonfirmasi Selasa sore membenarkan penangkapan itu. Untuk pengembangan, pihaknya dijelaskan Yusak masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tujuh pelaku. [jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA