Tersangka Suap Meikarta, Neneng Dipecat dari Tim Kampanye Jokowi-Maruf

Tersangka Suap Meikarta, Neneng Dipecat dari Tim Kampanye Jokowi-Maruf

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Golkar mengambil keputusan kepada kadernya Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif, menyusul tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Neneng diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bekasi.

"Oleh karena itu kita telah me-nonaktifkan dia sebagai pengurus DPD Golkar, dan itu dasarnya adalah pakta integritas yang telah ditandatangani antara Partai Golkar dengan seluruh kader yang menjadi kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018

Ace menambahkan, pemberhentian dari jabatan struktur partai itu juga akan dikenakan berupa sanksi pemecatan ke depannya.

Selain dari partai, nama Neneng di Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf di Jawa Barat turut otomatis diganti dengan kader 'beringin' yang lain.

Neneng menjadi pengarah teritorial wilayah Bekasi tim Jokowi-Ma'ruf, di bawah koordinasi Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.

"Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah dan di Jawa Barat pun juga sudah harus digantikan," kata dia.

Sebelumnya penyidik komisi antikorupsi telah menetapkan tersangka terhadap Neneng terkait pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Neneng dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga dijanjikan fee sebesar Rp13 miliar di fase pertama oleh Lippo Group. Namun baru sekitar Rp7 miliar yang terealisasi.

Uang itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lewat pegawai dan dua konsultanya. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita