Suap Meikarta, Lippo Group Bisa Jadi Tersangka?

Suap Meikarta, Lippo Group Bisa Jadi Tersangka?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak berhenti pada penetapan sembilan orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Termasuk, kemungkinan menjadikan Lippo Group sebagai tersangka koorporasi.

"Apakah korporasi terlibat dalam suap ini nanti tentu kami harus secara hati-hati melihatnya karena kita perlu memilah misalnya Apakah perbuatan yaitu dalam perbuatan perorangan atau perbuatan korporasi. Saat ini penyidikannya dilakukan dengan tersangka perorangan atau personal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Sejauh ini koorporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Penetapan koorporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Saat ini kami akan dalami lebih lanjut sedang dalam proses, perizinan apa saja yang dipengaruhi untuk syarat proses lebih lanjut pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek meikarta ini. karena sebelum imb itu diterbitkan seharusnya ada beberapa izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan sebelum proyek tersebut dibangun proyek apapun Ya saya kira IMB sudah harus ada," jelas Febri.

Dari konteks pembuktian secara hukum saja, Febri menyebut perlakuannya berbeda antara korupsi pribadi dengan koorporasi.

"Ini salah satu poin yang saat ini sedang didalami apakah ada pembangunan sebelum IMB dari proyek meikarta tersebut benar-benar selesai atau prosesnya Setelah pembangunan setelah IMB itu tentu juga akan kami lihat karena semua rincian fakta itu penting bagi kami untuk proses pembuktian," bebernya.

Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menjerat dua aktor utama praktik suap izin Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanan Yakin dan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.

Tujuh orang lainnya adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Pemberian dugaan suap ini telah terjadi beberapa kali, mulai April, Mei, dan Juni 2018. Sejauh ini fee yang terealisasi baru sekitar Rp7 miliar. Pihak Lippo Group diduga menjanjikan fee kepada Neneng dan anak buahnya sebesar Rp13 terkait pengurusan izin Meikarta.

Perizinan Meikarta di sejumlah dinas Pemkab Bekasi itu meliputi rekomendasi AMDAL, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam.

Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.[inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita