Sontoloyo! Numpang Menginap lalu Cabuli Adik Pemilik Rumah

Sontoloyo! Numpang Menginap lalu Cabuli Adik Pemilik Rumah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pagar makan tanaman. Mungkin kalimat ini pantas disematkan kepada Afifudin Al Aufi, 21. Warga Gadang, Kota Malang itu tega mencabuli adik temannya sendiri. Korban merupakan seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa terjadi Rabu (17/10) lalu. Ketika itu, tersangka menginap di rumah temannya di kawasan Janti, Kota Malang. Saat tengah malam dan semua terlelap, Afifudin menyelinap ke kamar korban.

Afifudin kemudian beraksi. Tangannya dimasukkan ke dalam celana korban. Kemudian meraba bagian dalamnya. Korban yang alwanya tertidur lelap langsung terbangun karena merasa kemaluannya diraba.

Korban kemudian lari dan bersembunyi ke kamar mandi. "Korban lari dan membangunkan kakaknya. Niatnya ingin melaporkan hal ini. Tapi kakaknya nggak bangun," beber Kapolres Malang Kota Asfuri saat pers rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu (24/10).

Gagal membangunkan kakaknya, korban yang ketakutan kemudian lari keluar rumah dan mengunci pintunya. Dia meminta bantuan kepada tetangganya. "Tetangga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada RT setempat. Selanjutnya diteruskan kepada petugas kepolisian dan dibawa ke mapolres," terangnya.

Asfuri menjelaskan, keluarga korban tidak menyangka jika Afifudin tega melakukan hal tersebut. Pasalnya, dia beberapa kali menginap di rumah korban. "Kakak korban sering mengajak teman-temannya menginap di rumahnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Afidudin dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita