Sebut Kasus Ratna Konspirasi Prabowo, Farhat Dipolisikan

Sebut Kasus Ratna Konspirasi Prabowo, Farhat Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet adalah konspirasi pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pelaporan ini dilakukan oleh Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) pada Sabtu (6/10). Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Yuppen Hadi, salah satu perwakilan KPPS mengatakan, Farhat diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.

"Beliau (Farhat) menyatakan bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," kata dia di Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Hadi, kasus Ratna Sarumpaet tidak ada hubungan dengan Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Ratna telah mengkonfirmasi kebohongan itu adalah kehendak dia sendiri.

Selain itu, apa yang disampaikan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo - Sandi.

Dalam pelaporan itu, Hadi membawa serta barang bukti berupa video dan tangkapan layar status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. [jpnn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA