Polisi: Ratna, Fadli Dan Dahnil Masih Berstatus Saksi

Polisi: Ratna, Fadli Dan Dahnil Masih Berstatus Saksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi tengah bekerja untuk menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong penganiayaan aktivis, Ratna Sarumpaet.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto menyampaikan, saat ini sudah ada pihak terlapor yang dituduhkan menyebarkan kabar dugaan pengeroyokan Ratna.

Dalam perkara ini, Ratna berstatus sebagai saksi.

"Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan, ada beberapa orang," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang (3/10).

Saat disinggung apakah yang dilaporkan adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, Setyo mengiyakan. Termasuk nama Koordinator Jurubicara Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak.

"Iya termasuk dia (FZ) juga, DS Juga," ujar Setyo.

Polri bersikap netral dimana setiap warga negara Indonesia diperlakukan hal yang sama. Justru, lanjut Setyo, pihaknya menyayangkan jika Ratna tidak membuat laporan karena alasan tidak percaya dengan aparat kepolisian.

"Saya sangat menyayangkan kalau beliau masih beranggapan seperti itu. Kami Polri ini netral. Siapapun warga negara yang melapor kami akan proses,"ucapnya.

Setyo menjamin Polri akan mencari fakta-fakta hukum meskipun kasus ini terjadi di tengah tahun politik dan kental dengan nuansa politis.

"Yah nanti penyidik yang memutuskan," demikian Setyo.

Sore ini pukul 15.00 WIB, Ratna Sarumpaet akan menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta selatan.

Ratna akan blak-blakan terkait kabar penganiayaan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita