Pergub OK OCE Diteken Anies, Bungkam Kaum Pesimis

Pergub OK OCE Diteken Anies, Bungkam Kaum Pesimis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membungkam kaum pesimis yang kerap ‘nyinyir’ kebijakan Pemprov DKI yang dibuatnya. Tanpa gembar gembor media, ternyata Anies telah membuat pergub kewirausahaan untuk aturan dasar program OK OCE.

“Jadi kayak standar pendamping kemarin kan masih istilahnya. Dengan ini kan jelas pendidikannya, prosedurnya, apanya dan apanya,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya saat dihubungi, Kamis (18/10).

Aturan tersebut tertulis dalam Pergub 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Pergub itu sudah diteken Anies 9 Oktober lalu.

Pada pergub itu, di pasal 2 disebutkan pergub dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemprov dan para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan PKT di daerah.

Sementara itu, pada pasal 4 tertulis target PKT yakni menciptakan 200 ribu wirausaha baru di daerah dalam kurun waktu 2018-2022.

Pada pergub itu juga disebutkan target PKT ditujukan kepada pencari kerja, wirausaha pemula, sampai wirausaha naik kelas.

“Pergubnya diharapkan menjadi standar pegangannya para SKPD. Jadi yang sekarang ini kan ada 7 PAS, pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran laporan keuangan dan, permodalan,” terangnya.

Terkait nama Pergub 102 tahun 2018, Faransyah menjelaskan mengapa tidak menyertakan nama OK OCE. Hal itu untuk mempermudah pemahaman masyarakat. Menurutnya, OK OCE lebih kepada sebuah brand atau penyebutan.

“Agar lebih jelas pemahamannya, OK OCE kan bahasa Inggris dan memang slogan yang digunakan waktu kampanye. Lebih ke brand atau penyebutannya, kalau nama program resmi seperti di Pergub,” katanya. [swa]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA