Pendukung Prabowo-Sandi Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro

Pendukung Prabowo-Sandi Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya Sabtu, 6 Oktober 2018. Farhat dilaporkan atas pernyataannya di media sosial maupun televisi lantaran menyebut kasus aktivis Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Laporan bernomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi menyebut Farhat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antarkelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang Undang Tahun 1946 tentang keonaran.

"Di mana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam 6 Oktober 2018.

Dia merasa, pernyataan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Belum lagi, pernyataan Farhat dinilai memancing permusuhan.

Dalam membuat laporan, mereka membawa barang bukti berupa video dan screen shoot status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. Selain KPPS, ada lagi pihak lain yang juga mempolisikan Farhat. Mereka menamakan dirinya Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.

Menurutnya, akun tersebut mengatakan pendukung Joko Widodo masuk surga dan pendukung Prabowo masuk neraka. Menurut Presidium GP Nusantara, Mendy Utama, apa yang diperbuat akun Instagram tersebut tak bisa didiamkan begitu saja lantaran dirasa berdampak buruk serta membuat resah masyarakat.

“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Ini kan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” kata Mendy.

Laporan Mendy bernomor LP/5382/x/2018/pmj/dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita