Pelaporan Naik ke Penyidikan, Rizal Ramli: Kok Loncat Nih

Pelaporan Naik ke Penyidikan, Rizal Ramli: Kok Loncat Nih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Partai NasDem. Kini status laporannya sudah naik ke tingkat penyidikan. Hal itu yang lantas membuat Rizal Ramli heran.

"Saya tanyakan, proses itu penyelidikan dulu, tidak langsung penyidikan. Karena itu, lawyer kami pertanyakan. Kok loncat nih, dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Rizal saat ditemui usai menjadi pembicara di seminar Gerakan Belajar Kebangsaan di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Malang, Kamis (25/10).

Menurutnya, ada beberapa bagian yang dihilangkan saat pelaporan. Sehingga pelapor kehilangan konteks. "Misal saya mengatakan, menurut pelapor bahwa saya mengatakan seseorang brengsek. Padahal tidak pernah kami katakan (brengsek). Yang ada, ini adalah brengsek. Ini itu apa, kebijakan impor ugal-ugalan yang merugikan petani," tegas mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut.

Rizal juga heran ketika dirinya dilaporkan ke polda, bukannya ke Dewan Pers. Karena seharusnya tokoh pers yang menuntut dirinya. "Kalau ada perbedaan pers di televisi, wilayah kewenangan dari UU pokok pers harusnya saya diajukan ke dewan pers buat bantah-bantahan. Ini malah norak, pakai diajukan ke polda," seru Rizal Ramli.

Seperti diketahui, Rizal Ramli dilaporkan Partai Nasdem atas pernyataannya di dua stasiun televisi. Pernyataan tersebut diartikan pelapor telah menghina Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita