Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta, Ini Komentar KPK

Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta, Ini Komentar KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018.

Beleid tersebut berisi tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk pemberian penghargaan.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sejak awal pihaknya sudah terlibat dalam menyusun peraturan tersebut. Namun, baginya pemberian hadiah itu harus patut dalam artian jumlah dan cara pemberiannya kepada pelapor. Bahkan, dia menilai harus ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor.

Disebutkan dalam PP tersebut besaran premi yang diberikan paling banyak Rp 200 juta dalam hal pelaporan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara. Kemudian premi yang diberikan untuk pelaporan mengenai suap sebesar dua permil dari lelang barang rampasan, paling banyak Rp 10 juta.

"Nah, sekarang apakah ditingkatkan menjadi sekian persen sehingga lebih rasional. Kalau dua permil kan jumlahnya sangat kecil. Sehingga kalau kasusnya besar pelapor bisa mendapatkan lebih besar. Dan jika kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kecil atau nilai suapnya misalnya lebih kecil, maka tentu saja persentasinya bisa lebih kecil" ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/10).

Menurut Febri, para pelapor kasus korupsi itu bahkan harus diberikan penghargaan yang patut, di samping diperhatikan pula aspek-aspek perlindungan terhadapnya.

"Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya merespon baik mengenai itikad pemerintah itu. Namun baginya masih ada banyak PR penting terkait isu korupsi yakni mengenai perlindungan pelapor, perlindungan saksi, dan perlindungan ahli.

"Satu ahli yang diajukan oleh KPK itu digugat secara perdata. Ini tentu berisiko menimbulkan rasa takut kepada ahli. Kami harap pengadilan juga punya fokus yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," tegasnya.

Mantan aktivis ICW itu juga berharap dengan adanya PP ini, maka masyarakat semakin banyak yang melaporkan kasus korupsi. "Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita