Nama Keluarga Jokowi Disebut di Persidangan Kasus Bakamla, Begini Reaksi Istana

Nama Keluarga Jokowi Disebut di Persidangan Kasus Bakamla, Begini Reaksi Istana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo melarang keras keluarganya untuk terlibat urusan bisnis dengan pemerintah dan BUMN.

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki menanggapi keterangan terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Fayakhun Andriadi.

“Bisa saja itu mencatut nama keluarga pak Jokowi,” kata Teten dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/10/2018). 

“Tapi setahu kami Pak Jokowi melarang keras keluarganya terlibat urusan bisnis dengan pemerintah atau BUMN,” tambah Teten.

Teten mengatakan, ia dan pejabat di Istana selama ini sering mendapat arahan dari Jokowi agar jangan sampai ada keluarganya yang memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan bisnis.

Teten dan beberapa pejabat di Istana bahkan diminta menyampaikan pesan ini kepada para menteri dan pimpinan BUMN.

“Kita tahu anak kandung Pak Presiden sendiri tidak ada yang berbisnis dengan Pemerintah. Malah jualan martabak dan pisang,” kata Teten. 

Keterangan Fayakhun Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku pernah dikenalkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo.

Fayakhun mengaku dikenalkan oleh staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Ali Habsyi, pada 2016.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Saat itu, menurut Fayakhun, Habsyi mengklaim bahwa proyek pengadaan di Bakamla didukung oleh pihak penguasa atau pemerintah. 

“Dia bilang, ‘Kamu jangan ragu-ragu, ini sudah jadi perhatian kita semua’,” kata Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. 

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita