Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Barang Bukti Dokumen Izin Lippo Group Terkait Meikarta

Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Barang Bukti Dokumen Izin Lippo Group Terkait Meikarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

Sejak malam hingga pagi ini, sudah lima lokasi yang digeledah tim penyidik KPK. Lima lokasi tersebut, yakni ‎Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. 

Dari kelima lokasi tersebut, tim telah menyita sejumlah barang bukti.

“‎Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018) 

Hingga pagi ini, tim masih melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut. Diduga, masih ada bukti-bukti tambahan yang dicari penyidik terkait kasus ini.

“Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” terangnya.

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita