Menkopolhukam: Ansor Serahkan 3 Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid ke Polisi

Menkopolhukam: Ansor Serahkan 3 Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus pembakaran bendera dengan tulisan Tauhid yang terjadi di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Wiranto menyebut, pihak Ansor sudah menyerahkan ke kepolisian secara penuh terkait proses hukum anggota Banser yang membakar bendera tersebut.

"GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut kepolisian melalui proses hukum yang adil," kata Wiranto di Kemenkopolhuk HAM, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Wiranto mengatakan, PBNU telah meminta klarifikasi kepada Ansor terkait peristiwa pembakaran bendera dan ikat kepala yang bertuliskan kalimat Tauhid tersebut.

Ansor berpendapat, kata Wiranto, pihaknya tidak mungkin dengan sengaja membakar kalimat tauhid yang sama artinya dengan menghina diri sendiri.

"Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan kalimat tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya," kata Wiranto.

Wiranto berpendapat, dari hasil kajian MUI bahwa peristiwa tersebut sangat disesalkan dan jangan sampai menimbulkan perpecahan, serta membahayakan persaudaraan bangsa.

"Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wiranto.

Serahkan ke Proses Hukum

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan menyerahkan pada hukum yang berlaku bilamana ada pihak yang merasa dirugikan terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera mirip HTI. Hal ini merespons langkah Polri yang akan memproses hukum aksi vandalistis tersebut.

"Ini negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain, silakan diproses hukum," tegas Yaqut saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/10/2018).

Yaqut mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kelompok atau individu yang akan melaporkan aksi anggota Banser di Garut yang membakar bendera mirip HTI.

"Silakan dilaporkan, kami tidak akan menghalang-halangi. Kami taat pada proses hukum," ujar Yaqut.

Meski demikian, bila aksi tersebut berujung pada pemolisian maka pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum."Akan kami dampingi untuk bantuan hukumnya," kata Yaqut.

Mabes Polri memastikan pihaknya memproses hukum kasus pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat yang viral. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Kita tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018). [lip6]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita