Komisi Hukum MUI Pertanyakan "Tidak Ada Niat Jahat" Pada Pembakaran Bendera Tauhid

Komisi Hukum MUI Pertanyakan "Tidak Ada Niat Jahat" Pada Pembakaran Bendera Tauhid

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gelar perkara polisi yang menyimpulkan tiga anggota Banser NU Garut, Jawa Barat yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak melakukan pidana karena tidak ada niat jahat alias mens rea dipertanyakan. 

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, niat seseorang hanya bisa diketahui oleh pelaku dan Tuhan.

Makanya, sangat tidak mungkin pihak kepolisian mampu membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki niat jahat atau tidak.

"Bagaimana membuktikan niat. Niat itu urusan Allah. Tidak ada yang tahu. Apakah polisi sudah jadi malaikat?" kata dia dalam diskusi bertajuk "Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan Terhadap Islam?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Meski diakuinya sangat sulit membuktikan niat seseorang dalam melakukan perbuatan jahat, mens rea masih bisa dinilai secara objektif.

Misalkan dengan melihat unsur kesengajaan pelaku dalam merekam dan mempertontonkan aksi mereka di depan publik.

"Mereka itu yang melakukan pembakaran dengan sengaja dan mempertontonkan dengan sorak-sorai bergembira dengan gagahnya. Ini dengan sengaja. Tidak mungkin dengan tidak sengaja. Dengan maksud yang jelas. Jadi kalau dibilang mens rea-nya tidak ada, saya juga bingung," ujarnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA