Ketua KPK Bicara soal Dugaan Aliran Uang ke Tito Karnavian

Ketua KPK Bicara soal Dugaan Aliran Uang ke Tito Karnavian

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, dan anak buahnya, Ng Fenny, terhadap hakim MK, Patrialis Akbar, sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Basuki Hariman tetap menjadi sorotan lantaran diduga ada pemberian uang darinya kepada sejumlah pihak lain.

Hal tersebut mencuat dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Indoleaks. Dalam laporan itu, disebutkan ada buku catatan keuangan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Basuki kepada sejumlah orang. Salah satu nama yang disebut-sebut tercantum di dalamnya adalah mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ketua KPK Agus Rahardjo turut angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada keterangan dari Basuki Hariman dan Ng Fenny yang menyebutkan mengenai dugaan aliran uang tersebut.

"Jadi dari keterangan, enggak ada," kata Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Agus menyebut bahwa untuk memverifikasi suatu aliran dana, perlu setidaknya beberapa bukti yang saling mendukung. Ia lantas memberikan contoh kasus eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut sejumlah nama yang menerima uang terkait kasus korupsi. Hal tersebut termuat dalam catatan dari anak buah Nazaruddin, Yuliasnis.

Meski Nazaruddin menyebut nama, namun Agus menyebut pembuktian aliran dana itu sulit karena tidak didukung bukti lain yang berkesesuaian. "Itu kan pembuktiannya susah. Begitu orangnya (yang dituding) ngomong, 'saya enggak nerima', tidak ada bukti yang lain, apa yang mau kami pakai," kata dia.

Masih dalam laporan Indoleaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun.

Terkait hal tersebut, Agus menyebut bahwa kedua orang tersebut sudah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Namun menurut Agus, di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk menarik kedua orang itu.

"Kami belum memberikan saksi yang semestinya karena memang belum ketemu (buktinya). Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," kata Agus. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita