Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Minta Maaf Gak Cukup; Nyindir Siapa?

Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Minta Maaf Gak Cukup; Nyindir Siapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ‘drama setan’ karangannya sendiri.

Ia ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna diturunkan paksa dari Turkish Airlines oleh petugas imigrasi yang sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap dirinya.

Ibunda selebritis Atiqah Hasiholan juga besar kemungkinan akan langsung ditahan.

Kasus itu sendiri cukup menarik diperbincangkan dan diperdebatkan. Diantaranya soal apakah penyebar berita hoax itu bisa dijerat hukum atau tidak.

Salah satunya yang kemudian angkat bicara adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Melaui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, ia menyatakan pandangannya.

Ia menegaskan, sebuah kasus hukum bisa saja diakhiri dengan sebuah kesepakatan dan adanya saling memaafkan dari kedua belah pihak yang tengah beperkara.

Akan tetapi, hal itu hanya bisa terjadi dalam kasus hukum perdata saja.

“Di dlm hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak shg masalah bs diakhiri dgn kesepakatan dan maaf-maafan,” tulisnya, Jumaat (5/10) malam.

Sebaliknya, dalam hukum pidana, sama sekali tak bisa diselesaikan dengan hanya meminta maaf saja.

“Tp di dlm hkm pidana pelanggar hukum berhadapan dgn negara/masyarakat sehingga tak bs selesai dgn minta maaf,” jelasnya.

Ia lantas menegaskan bahwa dengan kondisi tersebut, maka pengadilan adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh.

“Ybs hrs tetap diadili, kecuali dlm kasus delik aduan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Ratna sendiri sudah mengakui kebohongannya sekaligus menyampaikan permintaan maafnya, utamanya kepada Prabowo-Sandi.

Hal itu kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh barisan pembelanya.

Seperti Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rizal Ramli, Rachel Maryam, Fahira Idris, dan sederet nama lainnya.

Mereka serempak dan kompak mengecam dan mengaku telah dibohongi oleh Ratna.

Sebelumnya, sebanyak 17 politisi dipolisikan Farhat Abbas tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) ke Bareskrim Polri terkait kasus Ratna.

17 oang itu dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoax.

Yang cukup mengejutkan adalah, nama capres koalisi oposisi Prabowo Subianto juga termasuk dalam 17 nama tersebut.

Laporan itu sendiri dibuat Farhat Abbas di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Laporan polisi itu teregistrasi denga nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

“Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizolimi,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok), Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Juga ada nama Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Terbaru, Amies Rais pun mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini.

Selain Amien, polisi juga mensinyalkan akan memanggil sejumlah nama lain terkait kasus tersebut, meski enggan membeberkan nama-nama dimaksud. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita