Giliran Pemprov DKI Kejar Ratna Sarumpaet

Giliran Pemprov DKI Kejar Ratna Sarumpaet

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratna Sarumpaet, yang kini berstatus tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus hoax penganiayaan. Tak hanya itu, Ratna juga ditagih uang konferensi yang tak jadi dihadirinya. 

Ratna sedianya menghadiri Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Chile. Namun dia gagal berangkat karena keburu ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum take off. 

"Oh, iya. Kalau tidak jadi berangkat, (uang) harus dikembalikan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Muhammad Mawardi di Balai Kota, Jumat (5/10).

Jumlah yang harus dikembalikan Ratna tak diketahui pasti. Hanya, perinciannya adalah tiket, akomodasi, dan uang saku Rp 70 juta.

Mawardi mengatakan soal besaran yang harus dikembalikan akan dihitung oleh Biro Administrasi. Dana dari APBD tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Mungkin ada yang telah dipakai dan mungkin, misalnya, dia sudah beli tiket, kan nanti ada hitung-hitungannya. Nanti Biro Administrasi (yang menghitung) berapa besaran yang harus (dikembalikan). Kan ada dari airline-nya ketika ada pembatalan," terangnya.

Mawardi mengatakan perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Dalam aturan tersebut diatur secara rinci besaran tiket hingga uang harian.

"Batas (pengembalian) tergantung airline-nya, kapan akan mengembalikan uang itu," jelas Mawardi.

Ratna kini telah ditetapkan sebagai tersangka hoax dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita