Kasus Farhat Abbas Ditolak, Eggi Sudjana Perkarakan Bareskrim ke Propam, Ini Alasan Penolakan

Kasus Farhat Abbas Ditolak, Eggi Sudjana Perkarakan Bareskrim ke Propam, Ini Alasan Penolakan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Fitra Ramdhoni bakal mengadukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena laporan mereka ditolak oleh lembaga yang dipimpin Komjen Polisi Arief Sulistyanto itu.

“Kami selaku kuasa hukum bersama klien Eggi Sudjana Akan melaporkan pihak-pihak terkait yang menolak LP tersebut,” kata Fitra dalam keterangannya, Selasa (9/10).

Pada Senin kemarin (8/10), Fitra berencana melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim karena dianggap telah melakukan fitnah terhadap kliennya Eggi. Namun, pihak Bareskrim menolak dengan alasan harus menunggu keputusan pengadilan Farhat Abbas.

“Kalau menunggu keputusan pengadilan itu wewenang pengadilan, bukan wewenang kepolisian lagi. Sudah jelas dalam hukum acara pidana,” jelas Fitra.

Tidak ayal, lanjut Fitra, tudingan tak netral yang dialamatkan ke korps baju cokelat itu sangat wajar. Sebab, dalam pasal 27 ayat 1 UU 1945 menerangkan semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum. Dia pun curiga ada perintah dari pimpinan Polri terkait hal ini.

Pendukung Prabowo-Sandi, Eggi berencana melaporkan balik pendukung Jokowi-Ma’ruf, Farhat dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebelumnya, Farhat melaporkan Eggi dan 16 politikus lainnya karena dianggap menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita