Kasus Buku Merah, Pakar Hukum: Bakal Ada Cicak Vs Buaya Jilid II

Kasus Buku Merah, Pakar Hukum: Bakal Ada Cicak Vs Buaya Jilid II

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Munculnya kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman diprediksi bakal memunculkan perseteruan Cicak Vs Buaya jilid II.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, bakal ada babak baru Cicak Vs Buaya jilid II terkait kasus korupsi tersebut.

Menurut Asep, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja independen dan berani mengungkap soal kasus tersebut. 

Apalagi, pemberitaan mengenai dugaan perusakan barang bukti berupa buku bank bersampul merah melibatkan nama Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

"Ya.. bisa jadi ini Cicak Vs Buaya jilid II. Tapi apakah KPK berani ditengah Pemilu serentak seperti ini? Saya yakin KPK akan independen," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Namun, Asep memprediksi komisioner KPK tidak akan memproses kasus tersebut dalam suasana Pilpres 2019 seperti sekarang.

"Karena ini bisa mengganggu Pemilu. Saya kira gak (diusut) sekarang," ujarnya.

Asep yakin kasus tersebut nantinya akan tetap diproses oleh KPK setelah Pemilu 2019 selesai, setelah ada presiden yang definitif hasil Pemilu.

"Ya bisa jadi saat ini pengumpulan bukti dulu, lalu pemanggilan," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta KPK berani memeriksa Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dia juga mempertanyakan nyali Ketua KPK Agus Rahardjo cs untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Pimpinan KPK tengah diuji publik apakah masih punya nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10/2018).

Bambang menyampaikan itu untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan perusakan barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR oleh dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun. Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki.

Peristiwa tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017. KPK telah mengembalikan keduanya ke kepolisian karena dugaan perusakan tersebut.

Isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017.

Dokumen pemeriksaan tersebut mengungkap keterangan Kumala tentang catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi, termasuk Tito. Ketika bersaksi untuk kasus yang sama di pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli lalu, Kumala mengakui dialah yang membuat buku catatan itu atas perintah Basuki dan atasannya, Ng Fenny, yang menjabat general manager. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA