Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Sandi

Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Sandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur DKI.

"Sudah ada dan sudah diberikan kepada Pemprov DKI. Keterangan dari Direktur FKDH Otda (Fasilitas Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar lembaga Otonomi Daerah)," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar kepada INILAHCOM, Senin (8/10/2018).

Menurut dia, Keputusan Presiden tersebut tertulis dalam Nomor 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Namun, Bahtiar tidak menyebutkan kapan Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur DKI masa jabatan 2017-2022 itu dikeluarkan. Dalam website setneg.go.id juga belum terbit produk hukum tersebut.

Ia menjelaskan prosesnya sesuai Undang-undang bahwa partai politik pengusung (Partai Gerindra dan PKS) mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur DKI pengganti Sandi, maka tidak boleh lebih dari dua nama.

"Kemudian, dua nama itu dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI dan dipilih satu yang diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diangkat melalui Keputusan Presiden sebagai Wakil Gubernur. Nanti dilantik lagi Wakil Gubernur DKI oleh Presiden," tandasnya.[inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita