Fakta-fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet: Diminta Turun dari Pesawat hingga Bantah Mau Melarikan Diri

Fakta-fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet: Diminta Turun dari Pesawat hingga Bantah Mau Melarikan Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke luar negeri pada Kamis (4/10/2018) malam.

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Ratna Sarumpaet.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Sudah tersangka sekarang," imbuhnya.

Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

2. Diminta Turun dari Pesawat

Ratna mengaku telah berada di pesawat saat hendak pergi ke Cile melalui Turki.

Ia diminta turun oleh petugas imigrasi yang membawa surat dari polisi.

Dikutip dari Kompas TV Live, Kamis malam, ada sekitar 6 mobil yang digunakan untuk pengamanan penangkapan Ratna.

3. Ratna Mengaku Merasa Aneh

Mendadak diminta turun dari pesawat, Ratna mengaku merasa aneh.

"Saya tidak boleh tinggalkan Indonesia. Saya lihat di situ bawa surat penangkapan dengan status saya sebagai tersangka, ini aneh," kata Ratna saat diwawancarai tvOne secara eksklusif melalui sambungan telepon, Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna mengaku ia baru mendapatkan surat panggilan oleh kepolisian untuk diperiksa terkait kasus melakukan kebohongan soal pengeroyokan yang dialaminya.

"Saya minta diundur. Tanggal 10 (Oktober) saya pulang. Tahu-tahu saya sudah tersangka," katanya.

4. Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan jika Ratna dicegah berpergian ke luar negeri selama 20 hari untuk proses penyelidikan.

"Untuk diproses selama 20 hari ke depan oleh penyidik, nanti pembatalan bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung penyidik," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.

5. Pasal-pasal yang Menjerat Ratna

Diinformasikan Kompas.com, Ratna terlibat kasus penyebaran hoax atau berita bohong terkait penganiayaan dirinya.

Hoax ini sempat membuah gaduh masyarakat dan menuai polemik.

Ratna pun langsung meminta maaf atas kekeliruannya.

Meski demikian, proses hukum terhadap Ratna terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ratna dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).

6. Sang Pengacara Membantah Ratna Mau Melarikan Diri

Muncul spekulasi jika Ratna ke luar negeri untuk melarikan diri atas kasus hoax penganiayaan yang dialaminya.

Akan tetapi, Insank Nasaruddin selaku kuasa hukum Ratna langsung membantah kabar tersebut.

Menurutnya, keberangkatan Ratna Sarumpaet sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus hoax mencuat ke publik.

"Oh dia (Ratna, - red) belum tahu (akan dicekal). Pemberangkatan luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ujar Insank, di Jalan Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018), dikutip dari Tribunnews.

Insank pun membantah jika Ratna mau melarikan diri.

"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018.

Ia membantah kabar serta pernyataan sejumlah tokoh yang menyebut Ratna dianiaya hingga wajahnya lebam.

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya khayalan entah diberikan setan setan mana dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di kediamannya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ratna mengatakan, pada 21 September dia mendatangi salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Pusat.

Namun, saat operasi selesai, Ratna melihat wajahnya lebam-lebam.

Ia pun kembali ke rumah dan menjelaskan penyebab wajahnya lebam kepada anak-anaknya.

Saat sampai di rumah, Ratna mengaku kondisi wajahnya itu karena ia dipukuli oleh beberapa orang.

Ratna meminta maaf kepada semua pihak yang telah dia bohongi.

"Saya minta maaf kepada Pak Prabowo yan9 telah membela saya kemarin," ujar Ratna.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi telah mendapatkan bukti bahwa Ratna tidak dianiaya.

Beberapa bukti menunjukkan bahwa Ratna pada tanggal tersebut berada di rumah sakit kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Nico mengatakan, kepolisian mendapat bukti jika Ratna Sarumpaet berada di rumah sakit bedah plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September.

"Tim dapatkan info bahwa yang bersangkutan pada tanggal 21 September pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng. Kami sudah bertemu pihak RS dan mengecek. Ada dua keterangan yang diberikan itu berbeda," ujar Nico.

Nico mengungkapkan, kedatangan Ratna ke klinik kecantikan itu tercatat dalam buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit.

Menurut dia, Ratna berada di RS tersebut hingga tanggal 24 September 2018.

Ratna meninggalkan RS pada pukul 21.00 WIB.

"Nah sebelumnya yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu pada tanggal 20 September 2018, barulah tanggal 21 September datang ke RS," ujar dia.

Mengenai kabar yang beredar bahwa Ratna menjalani operasi plastik di rumah sakit tersebut, polisi belum dapat memastikan kebenarannya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita