Dana Haji Rp37,9 T Diinvestasikan di SBSN, BPKH Jamin Hasil Investasi Dikembalikan ke Jemaah

Dana Haji Rp37,9 T Diinvestasikan di SBSN, BPKH Jamin Hasil Investasi Dikembalikan ke Jemaah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

“Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Hal itu juga sekaligus menanggapi pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tanti menjelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun.

“Menurut keterangan Kementerian Keuangan penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur  secara spesifik,” kata Tanti.

Ia menyebutkan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR. Karena itu, Tanti menjamin, dana haji yang diinvestasikan di SDHI tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.

“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Tanti.

Mengenai nilai manfaat bagi jemaah haji, Tanti menjelaskan, biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat, dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas jemaah haji yang bersangkutan, plus nilai manfaat serta hasil penempatan dan investasi dana haji.

Penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat itu, menurut Tanti, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Adapun mulai tahun 2018 sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut Tanti, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.

“Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem ponzi,” tegas Tanti. [kontan / bisnis]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA