BW Minta Pimpinan KPK Usut Dugaan 2 Eks Penyidik Rusak Barang Bukti

BW Minta Pimpinan KPK Usut Dugaan 2 Eks Penyidik Rusak Barang Bukti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Isu dugaan perusakan barang bukti oleh 2 mantan penyidik KPK kembali menyeruak. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut bersuara meminta pimpinan KPK tidak lagi 'menyembunyikan' hal itu.

"Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru 'menyembunyikan' dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakkan nilai-nilai dasar KPK," ujar BW dalam keterangannya, Selasa (9/10/2018).

BW menyebut hasil investigasi Indonesialeaks menunjukkan adanya buku transaksi uang bersampul merah yang memuat indikasi aliran uang. Dia juga menyebut 2 mantan penyidik yang sudah dikembalikan ke Polri itu merusak alat bukti itu.

"Fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi 'jadah' atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti," ujar BW.

"Tak pelak lagi, perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan USD 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman," imbuh BW.

Selain itu, menurut BW, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat salah seorang penyidik KPK yang memuat rincian 68 catatan laporan transaksi keuangan dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Indonesialeaks menyatakan 'Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain'," ujar BW.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya bila 2 mantan penyidik itu sudah diperiksa pengawas internal. Tapi di tengah pemeriksaan, Polri menarik keduanya kembali ke Mabes Polri.

"Itu sudah ditelusuri tim pemeriksa internal, namun memang dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana," kata Febri, Senin (8/10) kemarin.

Febri menyebut pimpinan KPK sempat mengatakan pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi. Lalu bagaimana nasib kelanjutan pemeriksaan kedua mantan penyidik bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu di internal KPK?

"Memang ruang lingkup pemeriksaan pengawas internal adalah terhadap pegawai KPK. Jadi ketika proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut proses di instansi asal 2 pegawai tersebut," ujar Febri.

"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan lebih lanjut kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK lagi," imbuh Febri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.

"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sunbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.

Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan bila buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA