AJI: <i>IndonesiaLeaks</i> Berita Fakta Bukan Hoax

AJI: IndonesiaLeaks Berita Fakta Bukan Hoax

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Mannan yang juga jurnalis Tempo.co menegaskan platform IndonesiaLeaks adalah produk jurnalistik dan fakta berdasarkan investigasi. Hal ini membantah tudingan investigasi IndonesiaLeaks adalah hoax.

"Ini berdasarkan fakta, bukan hoax. Kami tergaskan ini sesuai dengan koridor produk jurnalistik," ujar Abdul di kantor AJI, Jakarta Minggu (14/10/2018).

Dia mengaku heran ada pihak-pihak yang menyebut ini adalah hoax seperti kasus Ratna Sarumpaet. Menurut dia, jika pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan pemberitaan di IndonesiaLeaks diminta untuk menyelesaikannya di sengketa lewat Dewan Pers.

"Bahkan ini menyedihkan lagi ada politisi-politisi yang menyebut ini sebagai skenario seperti kasus hoax Ratna Sarumpaet. IndonesiaLeaks ini fakta bukan hoax," jelas dia.

"Kalau memang ada yang ingin menguji soal keaslian pemberitaan IndonesiaLeaks itu lewat sengketa pers atau hak jawab melalu dan dewan pers," imbuh dia.

Terakhir menurut dia, kinerja IndonesiaLeaks yang di dalamnya ada 9 media itu bekerja sesuai dengan produk jurnalistik. Bahkan sebelum bekerja dalam satu lingkaran di IndonesiaLeaks, 9 media yang tergabung sepakat untuk berkomitmen diatasi tandan tangan untuk memverifikasi seluruh kiriman atau dokumen-dokumen yang diterima dari publik.

"Ini betul-betul independen sesuai tugas-tugas kita. Sebagai kontrol ke aparat negara," tutur dia.

Pemberitaan IndonesiaLeaks mencuat dalam beberapa pekan terakhir karena menyebut adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan sejumlah pejabat lain dalam kasus korupsi daging import sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Kasus korupsi itu sendiri ditangani oleh KPK.

Selain menyebut Tito Karnavian dan sejumlah pejabat menerima aliran dana, IndonesiaLeaks juga dalam investigasinya mengatakan dugaan adanya perusakan barang bukti oleh 2 penyidik KPK yang mana merupakan anggota Polri. Barang bukti itu disebut sebagai 'buku merah' yang berisi transaksi keuangan dalam kasus korupsi itu.[inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita