Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satu hari jelang dibukanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, informasi terkait persyaratan pendaftaran masih menjadi yang paling banyak diburu.

Terlebih berkas persyaratan yang nantinya diperlukan untuk mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana sendiri telah menegaskan jika nantinya, persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.

“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” jelasnya.

Salah satu persyaratan yang banyak ditanyakan oleh calon pelamar adalah terkait dibutuhkan atau tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hingga kini, belum ada informasi apakah SKCK akan dibutuhkan sebagai syarat CPNS 2018 atau tidak.

Meskipun belum jelas dibutuhkan, sejumlah besar masyarakat di berbagai daerah telah berbondong-bondong mengurusnya.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Selasa (18/8/2018), di Tangerang Selatan sendiri, pemohon SKCK naik 100 persen.

Hal itu disampaikan oleh petugas operator SKCK, Anam yang menyebutkan bahwa kenaikan pemohon sampai dua kali lipat.

"Sebelumnya cuma 50 orang, terus bertambah 100 orang," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Kenaikan pemohon SKCK tersebut dimulai sejak 10 September 2018 ketika mendekati masa pendaftaran CPNS pada 19 September mendatang.

"Peningkatan sejak tanggal 10 September," ujar Anam.

Peningkatan tersebut tidak lepas dari rumor yang menyatakan pendaftaran CPNS 2018 membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya.

SKCK sendiri sempat menjadi syarat pendaftaran CPNS beberapa tahun lalu.

Namun, pada CPNS tahun 2014, SKCK menjadi salah satu syarat yang dihapuskan karena dianggap menyulitkan calon peserta.

Dikutip TribunStyle.com dari Facebook INFO CPNS 2018, ada tiga persyaratan yang dihapuskan, yakni lembar SKCK, surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

Mengacu pada CPNS 2017 lalu, SKCK tidak menjadi salah satu persyaratan administrasi.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SMP

6. Fotokopi ijazah SMA.

Sementara itu, untuk berjaga-jaga tak ada salahnya untuk mempersiapkan SKCK.

Untuk membuat SKCK sebagai CPNS, para masyarakat harus mendatangi Polres dengan membawa KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK). [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita