Proses Hukum, Pihak Roy Suryo Tunggu Iktikad Kemenpora

Proses Hukum, Pihak Roy Suryo Tunggu Iktikad Kemenpora

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak Roy Suryo merasa belum menerima surat dari Kementerian Pemuda Dan Olahraga. Terkait permintaan kembali barang milik negara (BMN) berjumlah 3 ribu-an.

Penasihat hukum Roy Suryo, Tigor P. Simatupang mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan soal bocornya surat tersebut ke media sosial.

"Kami ingin iktikad Kemenpora untuk mengklarifikasi surat tersebut kok bisa bocor," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/9).

Tigor menegaskan, pihaknya meyakini surat tersebut bocor dari internal Kemenpora sendiri, sehingga Roy Suryo berencana akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi.

"Jika klarifikasi dan diskusi tak diberikan, jangan salahkan kalau kita lakukan upaya penegakan hukum (lapor polisi)," sergahnya.

Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto sebelumnya mengatakan, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik. Oleh karenanya, Kemenpora menyuratinya. [rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita