Nama Romahurmuziy Masuk dalam Dakwaan Pejabat Kemenkeu

Nama Romahurmuziy Masuk dalam Dakwaan Pejabat Kemenkeu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) turut menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Nama Romy -sapaan Romahurmuziy- turut disebut dalam dakwaan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Dalam dakwaan itu, Romy diduga ikut mengurus usulan DAK tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Kampar, Riau, berdasarkan permintaan orang kepercayaan Bupati Kampar Aziz Zaenal yakni Erwin Pratama Putra.

Jaksa menerangkan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2017, Erwin yang merupakan orang kepercayaan Aziz menemui Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Rifa Yahya, di kantin Kemenkeu. Ketiganya membahas pengajuan usulan DAK untuk Kabupaten Kampar.

Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2017, ketiganya kembali bertemu di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta. Saat itu, Yaya dan Rifa menyanggupi untuk meloloskan usulan DAK Kabupaten Kampar dalam APBN 2018.  

Masih di bulan Oktober, bertempat di kantin Kemenkeu, Yaya melakukan pertemuan dengan anggota Komisi XI DPR nonaktif Amin Santono, seorang konsultan Eka Kamaludin, dan Erwin. 

Dalam kesempatan itu, Erwin menyampaikan bahwa selain meminta bantuan Yaya, ia juga mengaku mengusulkan DAK untuk Kabupaten Kampar melalui Romy. Diketahui, selain sebagai Ketum PPP, Romy juga anggota Komisi XI DPR yang bermitra dengan Kemenkeu dalam urusan anggaran. 

"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR," kata jaksa KPK.

Erwin meminta agar usulan kepada Romy itu dikawal dan Yaya menyanggupinya. Pada akhirnya, Kabupaten Kampar mendapatkan alokasi DAK dalam APBN 2018. Atas jasanya itu, Yaya menerima gratifikasi senilai Rp 125 juta. Namun dalam dakwaan tersebut tak dijelaskan apakah Romy juga turut menerima gratifikasi atau tidak. 

Atas perbuatannya, Yaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK juga pernah memeriksa Romy dalam kasus ini pada 23 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut keterlibatan Romy dengan Yaya serta penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono. Namun Romy mengaku tak tahu menahu soal uang tersebut. 

"Ya, ditanya soal penyitaan uang d isalah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita