Komnas HAM Endus Pelanggaran HAM dalam Penolakan #2019GantiPresiden

Komnas HAM Endus Pelanggaran HAM dalam Penolakan #2019GantiPresiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Polemik penolakan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah masih ramai diperdebatkan publik. Kali ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) angkat suara.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mencium aroma pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kelompok penolak deklarasi ini. Namun, lembaganya masih belum bisa berbuat banyak karena belum ada satupun laporan masuk ke mejanya.

"Ya itu lah (ada dugaan pelanggaran HAM). Tapi, kami berharap kalau ini diteruskan dengan pengaduan kami akan kirim tim. Kami akan monitoring. Kami akan kaji sehingga rekomendasinya lebih persis," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Dia mengatakan, ketika ada laporan dari pihak yang merasa HAMnya dibatasi, maka Komnas HAM akan langsung mengirim tim untuk menyelidiki ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum
.
Oleh sebab itu Taufan menunggu pihak yang merasa dirugikan atas penolakan tersebut, dan bersedia melaporkan kasus ini. Sebab tanpa pelaporan pihak yang merasa dirugikan, Komnas HAM tidak bisa menyelidiki perkara ini.

"Sebenarnya kami sudah menunggu. Sekarang ini beberapa pihak yang merasa haknya dikurangilah, ya sudah datang kemari buat pengaduan. Kalau dia tidak buat pengaduan kemari, ya kami nggak bisa monitoring," tegas Taufan.

Lebih jauh Taufan menegaskan, hak mengekspresikan pendapat setiap orang tidak bisa dibatasi dengan semena-mena. Selama masih dalam koridor hukum, segaja jenis aspirasi boleh disuarakan.

"Secara normatif kami mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan tidak bisa dibatasi sembarangan, sewenang-wenang, apalagi pihak yang membatasi itu bukan penegak hukum," pungkasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita