Klaim Jadi Ketum, DPP Bakomubin Bakal Somasi Ngabalin

Klaim Jadi Ketum, DPP Bakomubin Bakal Somasi Ngabalin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - DPP Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (Bakomubin) akan melayangkan somasi kepada Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Ketua Umum DPP Bakomubin KH Tatang M. Natsir menjelaskan somasi pihkanya lantaran Ngabalin dalam beberapa kesempatan mengklaim dirinya merupakan ketua umum DPP Bakomubin. 

Menurut Tatang, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.

Di sisi lain, Ngabalin juga menunjukkan keberpihakan berlebihan terhadap salah satu bakal Capres yang merugikan DPP Bakomubin. Tatang juga menilai ucapan dan prilaku Ngabalin tidak menunjukkan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah.

"Bakomubin sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan tim," ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9).

Lebih lanjut, Tatang menegaskan, ketua umum Bakomubin tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Selain itu, Ketum juga dilarang menggunakan Bakomubin sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktis. Meski demikian, pengurus dan anggota Bakomubin lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di Majelis Syuro Nasional sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga Bakomubin sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat," ujar Tatang. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita