Kembalikan Uang Rp 700 Juta, Airlangga: Prosesnya Kita Serahkan ke KPK

Kembalikan Uang Rp 700 Juta, Airlangga: Prosesnya Kita Serahkan ke KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto mengklarifikasi perihal uang senilai Rp 700 juta yang sempat dikembalikan pihaknya kepada KPK. Pengembalian uang tersebut karena berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1.

Dua kader Golkar, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada awak media, Airlangga mengatakan kalau terkait uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

"Terkait dengan pengembalian uang, karena itu sudah kembali, sepenuhnya kita serahkan kepada proses yang sedang berjalan," ungkapnya, di kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (26/9).

Airlangga juga menegaskan setiap pelaporan keuangan di Golkar, sudah diatur sedemikan rupa. "Ada mekanismenya, yang benar dan baik," jelas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menjelaskan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang ada di partai Golkar.

Musababnya perihal keterangan Eni yang menerangkan bahwa ada aliran dana yang mengalir ke munaslub Golkar pada Desember 2017. Dana tersebut hasil suap yang diterima Eni dari Johannes B Kotjo.

"Sejauh yang kami tanyakan kepada Ketua OC maupun Ketua SC dan Ketua Penyelenggara, Pak Nurdin Halid, memang tidak ada laporan (adanya sumbangan uang) dari Bu Eni," tegasnya.

Kendati demikian, Ace sama sekali tak membantah bahwa memang ada dana yang mengalir ke rekening Golkar. Namun, karena sumber uang tersebut tak jelas, maka pihaknya mengembalikannya. 

"Justru karena dinilai itu adalah bersumber dari keuangan yang tidak sah, ya dikembalikan karena itu kaitan bukan dengan partai, bukan kaitan dengan kegiatan. Sekarang misalnya gini, kalau tahu anggaran, dan tersebut proyek yang bermasalah ya tentu tidak akan terima," imbuhnya.

"Oleh karena itu, Golkar enggak mau menerima sumber dana yang memang melanggar aturan," pungkasnya. 

Sekadar informasi, pada (27/8) usai diperiksa Eni membenarkan adanya aliran dana dari Kotjo ke Munaslub Golkar. Namun, saat itu dia tak menjelaskan secara rinci pihak mana yang memerintahkannya meminta uang pelicin senilai Rp 2 miliar tersebut.

"Yang pasti tadi ada ya, mungkin saya terima Rp 2 miliar itu saya terima ada sebagian untuk Munaslub Golkar," kata
 Eni.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang dalam kasus suap kerjasama proyek PLTU-RIAU1 sebagai tersangka. Yakni Eni yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, Johannes Buditrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dan Idrus Marham selaku mantan Sekjen Golkar. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita