Kejaksaan Diminta Cepat Proses Berkas Kasus Bos PT. Indaco Tabrak Pemotor

Kejaksaan Diminta Cepat Proses Berkas Kasus Bos PT. Indaco Tabrak Pemotor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - LBH Mega Bintang mendatangi Kejaksaan Negeri Surakarta untuk meminta kepastian proses hukum kasus tabrak lari dengan tersangka Presiden Direktur PT. Indaco Warna Dunia Iwan Andranicus. Iwan diduga secara sengaja menabrak Eko Prasetio di samping Mapolresta Surakarta pada Rabu 22 Agustus lalu.

“Di sini kami tidak ingin intervensi, namun berprinsip menyampaikan aspirasi dari keluarga korban,” kata Ketua LBH Mega Bintang, Bonyamin Senin (10/09/2018).

Bonyamin mengakui pihak kepolisian cepat dalam menangani kasus tersebut. Tak sampai satu bulan, berkas kasus telah dilimpahkan. Untuk itu, LBH Mega Bintang meminta agar Kejaksaan menindaklanjuti dengan cepat pula.

“Ini kan belum ada satu bulan kan termasuk cepat, makanya kami meminta kepada jaksa untuk juga cepet tidak perlu menunggu waktu 14 hari sudah bisa menentukan sikap sudah lengkap atau dikembalikan kembali (P21) ke polisi,”imbuhnya.

Selain itu, LBH Mega Bintang juga menyampaikan permintaan ganti rugi kepada kejaksaan untuk keluarga korban sesuai pasal 98 KUHP. Kendati demkian, Bonyamin mengatakan kebijakan tersebut tetap kembali pada hakim.

“Kami sampaikan supaya jaksa tidak kaget nanti ketika masuk dalam persidangan pidananya. (Tapi) hakim yang menentukan ganti ruginya kepada korban, karena (korban) meninggalkan keluarga dan anak yang masih kecil,” imbuhnya.

LBH Mega Bintang kemudian menginginkan proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan di wilayah karesidenan Surakarta. Hal ini untuk menghindari kecurigaan di tengah masyarakat yang menginginkan pengusaha cat itu dihukum sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

“Proses-proses ini kami minta dilakukan di Solo, ndak usah dipindah-pindahkan. Kalau dipindah-pindahkan ke Semarang atau ke Jakarta, nanti malah timbul kecuriagaan,” katanya.

“Kalau di sini kami menjamin keamanan dan kelancaran,” imbuhnya. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita