Denny Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis

Denny Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Denny Siregar terancam bakal dilaporkan ke Polisi terkait kicauannya di akun @Dennysiregar7 pada Senin, (23/9) kemarin.

Kicauan Denny diduga bernuansa SARA, sekaligus diduga menyebarkan video editan penambahan audio berisi teriakan “Kalimat Tauhid” dalam aksi pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla.

Rencanannya, Aliansi Santi Indonesia bakal melaporkan Denny ke Bareskrim Polri. Hal itu dikatakan Mustofa Nahrawardaya dilansir Tribunriau.com, Selasa (25/9/2018).

Menurut Mustofa, akun @Dennysiregar7 sudah keterlaluan memfitnah umat Islam, terlebih lagi menyebarkan video editan dengan adanya suara ‘tahlil’ yang baru-baru ini sudah dinyatakan hoax oleh pihak Kepolisian.

“Denny Siregar sudah keterlaluan memfitnah Umat Islam. Menggunakan latar video palsu untuk membully Islam. Bahkan, sudah saya mention langsung bahwa video yang dipakai latar dalam postingannya jelas palsu alias hoax, tetap saja mengembangkan pikiran fitnahnya di beberapa unggahan di media sosial,” ujar Mustofa Nahra.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa video yang asli tidak ada suara seperti yang dinyatakan oleh akun @Dennysiregar7 tersebut.

“Sudah saya jelaskan saya punya video asli pembanding video palsu, tetap saja sodara Deny tidak mau mencabut dan meminta maaf. Kesimpulan saya, Deny sengaja memframing agar ada kesan, Islam itu agama teror karena menuduh unggahan video palsu anak2 membunuh orang dikaitkan dengan Islam, ISIS dan sebagainya. Bahkan, sudah ada keterangan resmi Polisi bahwa video yang dipakai latar Deny adalah HOAX, tetap saja Deny membela diri,” tambahnya.

Rencananya, lanjut Nahra, Denny akan dilaporkan pada Kamis (26/9/2018), dirinya berharap perbuatan Denny tersebut tidak menjadi kebiasaan, bahkan dirinya mengakui pernah khilaf dalam bersosmed, namun cepat mengklarifikasi dan meminta maaf.

Penyebaran hoax yang dilakukan Denny ini, jelas Nahra, tidak hanya kali ini saja, dirinya berharap agar pihak kepolisian untuk bersikap tegas.

“Tidak kali ini saja Deny melakukan hal konyol. Jika Polisi tidak menindaknya, berarti ada kesengajaan pembiaran. Jangan salahkan jika nanti, ada aksi spontanitas warga atas membandelnya Deny. Meaki perbuatan Deny dilakukan di dunia maya, bukan berarti kemarahan hanya berlaku di dunia maya,” pungkas Nahra.

Sementara menurut Pakar Hukum, Andi Syamsul Bahri, pelaku penyebaran hoax bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 27.

Selain itu, Denny juga bisa dijerat dengan pasal “Penodaan Agama”. Karena telah secara sengaja menghembuskan isu SARA dalam kasus Haringga.

“Denny bisa dijerat dua pasal, pertama UU ITE dan Penodaan Agama,” kata Andi saat dihubungi redaksi menanggapi tudingan Denny Siregar. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita