Deklarasi #2019GantiPresiden di Tangsel Dibubarkan Polisi

Deklarasi #2019GantiPresiden di Tangsel Dibubarkan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi membubarkan paksa kegiatan Deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di komplek pertokoan Nusa Loka, Ciater, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (23/9). Dalam proses pembubaran itu, Polisi dan sejumlah masa yang melakukan aksi, saling dorong saat para tokoh yang melakukan orasi dari atas truk diminta turun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan, pembubaran paksa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden ini karena telah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Dia juga mengatakan, tidak ada pemberitahuan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Sebenarnya kegiatan siang hari ini kami memberi pelajaran kepada masyarakat agar tertib aturan. Dari mulai tiga hari kami sudah diskusi bahwa tempat pelaksanaan di Lapangan kampung Jati, Buaran. Kita sudah sediakan pengamanan yang cukup lengkap, ujarnya.

Penyelenggaraan kegiatan di komplek pertokoan Nusa Loka tak mendapatkan rekomendasi Polisi. "Tiba-tiba mereka adakan kegiatan di sini yang sudah jelas tidak ada rekomendasi izinnya, pemberitahuannya, dan mengganggu ketertiban lalu lintas, mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Ferdy.

Pernyataan Kapolres berbeda dengan yang disampaikan Tim Advokasi Pusat Deklarasi Kebangsaan Juju Purwantoro. Dia mengaku upayanya menggelar acara deklarasi di lapangan kampung Jati Buaran, dipersulit.

"Sebetulnya sejak seminggu lalu, panitia sudah memberitahu pihak keamanan (Polisi), prosesnya kepolisian mencegah kegiatan ini dengan memanggil 5 sampai 6 tokoh masyarakat RT/RW di sekitar kampung Jati, Buaran. Sehingga dilakukan pencabutan sepihak dengan menyatakan tidak mendukung, berbekal itu aparat selalu berusaha menggagalkan acara kami," katanya.

Dia mengaku sudah meminta pengamanan dan perlindungan Polisi. Bahkan, kata dia, Polisi menyanggupi.

"Kenyataannya di lapangan, ada aparat yang memblok dengan pemasangan tenda, dan penempatan masa 200 orang tak dikenal. Tapi saat konsultasi dengan Kapolres langsung, kami dikatakan tidak ada pelanggaran hukum dan sebagainya. Hal seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan berdemokrasi," katanya.

Menurutnya, Deklarasi ini adalah gerakan massa yang dijamin oleh undang-undang terakait kebebasan dalam menyatakan pendapat di muka umum.

"Kita memberikan kesadaran kepada masyrakat, agar kepemimpinan nasional lebih baik. Masyarakat ingin dipimpin lebih baik oleh orang yang lebih baik, di segala bidang. Sekarang faktanya tidak lelbih baik. Sampai kebebasan kami menyatakan pendapat dibungkam," ucap dia. [mdk]

Video:

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita