Bupati Purbalingga, Tasdi, Akui Terima Suap: Untuk Kepentingan Partai

Bupati Purbalingga, Tasdi, Akui Terima Suap: Untuk Kepentingan Partai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengakui bahwa dia pernah menerima uang terkait proyek pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Politikus PDIP itu mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan partai.

Hal tersebut diungkap Tasdi saat diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga pada 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (17/9).

Tasdi mengaku pernah menyampaikan kepada mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, bahwa ia membutuhkan uang sebesar Rp 500 juta.

Permintaan uang tasdi itu kemudian disampaikan Hadi kepada Librata Nababan. Librata adalah rekanan yang sedang mengerjakan proyek Gedung Islamic Center Kabupaten Purbalingga.

"Saya sampaikan butuh Rp 500 juta untuk kepentingan partai," kata Tasdi yang juga mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga dikutip dari Antara.

Namun dari permintaan tersebut, Tasdi mengaku baru menerima sebagian, yakni Rp 315 juta serta USD 20 ribu.

Sebagai kader PDIP, Tasdi mengakui bahwa dana untuk partai tersebut sebagai bentuk komitmen dirinya kepada partai. "Saya bertanggung jawab memenangkan program partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi," ucapnya.

Sebagai Ketua PDI Perjuangan, Tasdi ditarget meraih suara 70 persen di Purbalingga untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung dalam pilgub Jateng 2018.


Tasdi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (4/6) lalu. KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui Hadi Iswanto. Uang suap Rp 100 juta itu diduga bukanlah suap keseluruhan. Sebab commitment fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar, sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Tasdi selaku Bupati Purbalingga, Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta tiga pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Ardirawinata Nababan, dan Librata Nababan. [kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA