Ada Rektor Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf, Pengamat: Labrak Aturan

Ada Rektor Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf, Pengamat: Labrak Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pencatutan beberapa tokoh hingga akademisi sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kaltim menuai polemik. Mengingat beberapa calon yang disebut notabene berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ini tentu saja melanggar asas netralitas ASN.

Pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menuturkan, dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, menyebutkan secara eksplisit bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan ASN. Selain itu, Undang-Undang (UU) ASN juga mensyaratkan ASN harus bebas dari intervensi kepentingan politik manapun.

Yang disayangkan, lanjut dia, adalah penyebutan beberapa ASN sebagai bagian dari tim sukses. Hal itu dinilai tidak etis dan terkesan berupaya menarik-narik ASN ke ranah politik praktis.

"Harusnya Pak Awang (Gubernur Kaltim) paham larangan ASN untuk berpolitik sebagai wujud prinsip netralitas yang mesti dijunjung tinggi. Jadi ini harus diklarifikasi, terutama kepada mereka (ASN) yang namanya disebut-sebut masuk dalam timses ini," dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (4/9).

Keikutsertaan Gubernur Awang Faroek Ishak sebagai tim sukses atau tim kampanye, kata Herdiansyah, dibenarkan dalam regulasi perundangan-undangan. Tetapi dengan catatan, mengambil cuti di luar tanggungan negara saat pelaksanaan kampanye nantinya. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Hanya saja dalam kasus Pak Awang di Kaltim, ketentuan PKPU ini sudah tidak akan berlaku lagi. Ketika status pengunduran dirinya resmi diterima oleh Mendagri. Jadi pada akhirnya, Pak Awang menjadi tim sukses tidak lagi sebagai gubernur nantinya, tetapi sebagai warga sipil biasa," jelasnya.

Sebelumnya, saat ditemui di Kegubernuran Senin (3/9) pagi, Awang Faroek menyatakan bahwa dirinya menjadi Ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Kaltim. "Saya sudah dikukuhkan sebagai ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Kaltim," ujarnya.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam konferensi pers di ruang kerjanya. Dia juga menyampaikan perihal keikutsertaannya dalam pemilihan legislatif 2019.

"Bukan sebagai gubernur, tapi secara pribadi. Mungkin karena pengalaman saya 48 tahun di dunia politik," lanjut pria 70 tahun itu.

Faroek menyebut, deretan nama dewan penasihat untuk timses Jokowi-Ma’ruf Amin di antaranya yakni Jafar Sidik, Hamri Haz, Rektor IAIN Samarinda Mukhamad Ilyasin hingga Rektor Unmul Masjaya. Beberapa nama lain yang turut mendampingi yaitu Rusmadi, Safaruddin, Dayang Donna, Rizal Effendi, Sofyan Hasdam.

"Semuanya jadi ketua dari partai politik (parpol) yang mendampingi saya," kata Faroek.

Sebagai ketua timses, Faroek berharap minimal perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf mencapai 63 persen. Sebab dia meyakini, rakyat yang memilihnya juga memilih Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita