Vaksin MR Diperbolehkan Meski Positif Mengandung Babi, MUI Beri 3 Alasan

Vaksin MR Diperbolehkan Meski Positif Mengandung Babi, MUI Beri 3 Alasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa perihal vaksin measless dan rubella (MR) yang positif mengandung babi namun tetap diperbolehkan untuk sementara ini dengan tiga alasan pertimbangan.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (20/8/2018) malam.

Alasan pertimbangan itu yakni, pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Inttitute of India) untuk imunisasi yang ditetapkan pada Senin, (20/8/2018).

Fatwa tersebut menyatakan penggunaan vaksin MR tersebut haram karena mengandung bahan dari babi.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucap Hassanuddin.

MUI kemudian meminta pemerintah untuk segera mengupayakan produksi vaksin yang mengandung bahan halal yang sesuai ketentuan perundangan Indonesia.

Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.

MUI juga mengimbau pemerintah serta melalui WHO dan negara muslim untuk memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat dan vaksin yang halal dan suci.

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh seperti yang dikutip dari laman resmi MUI, Mui.or.id.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA