TPDI: Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden Kudeta Terselubung

TPDI: Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden Kudeta Terselubung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Gerakan #2019GantiPresiden dituding inkonstitusional karena berupaya menggulingkan pemerintahan berkuasa saat ini di bawah Presiden Jokowi.

"Tagar #2019GantiPresiden, upaya inkonstitusional kudeta terselubung ganti Presiden Jokowi," kata koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/8).

Karena itu, wakil sekjen Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ini mendesak aparat berwenang untuk menghentikan aksi gerakan tersebut tentunya dengan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

"Saat ini sedang gencar disosialisasikan dan dikampanyekan oleh sekelompok orang, Neno Warisman, Ratna Sarumpaet, Achmad Dhani, Rocky Gerung dan kawan-kawan dilakukan secara masif dengan daya dukung dari tiga partai politik yaitu Gerindra, PAN dan PKS. Gerakan ini jelas inkonstitusional," tegasnya.

Petrus menekankan, agenda konstitusional Pemilu 2019 adalah memilih anggota DPR, DPD dan DPRD yang serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dicalonkan atau diusung oleh partai politik.

"Jadi pada 2019 itu agenda konstitusionalnya adalah memilih presiden dan wakil presiden dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945 dan oleh UU Pemilu 2019, bukan untuk ganti presiden," ujarnya.

Petrus mencermati sosialisasi, provokasi, agitasi bahkan kampaye dengan tagar #2019GantiPresiden secara masif digencarkan selama hampir satu tahun belakangan ini. Kampanye ini menurut dia, justru memberi pesan nyata bahwa ada kelompok masyarakat yang menghendaki presiden Indonesia pada tahun 2019 bukanlah berasal dari hasil Pemilu, melainkan berasal dari upaya #2019 GantiPreiden.

"Di dalam pasal 7 UUD 1945, dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali pada Pemilu berikutnya. Di samping itu terdapat mekanisme dan prosedue untuk ganti presiden dan atau wakil presiden yang secara limitatif diatur pada Pasal 8 UUD 1945," terangnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita